Home Ekonomi Dengan Omnibus Law, UMKM Bisa Daftar Izin Usaha Melalui KTP

Dengan Omnibus Law, UMKM Bisa Daftar Izin Usaha Melalui KTP

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-undang (UU) Omnibus Law akan memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus izin usaha. Caranya, hanya dengan melampirkan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk UMKM, kita sudah tidak lagi membutuhkan perizinan. Hanya mempersyaratkan KTP, NIK (Nomor Induk Penduduk) menjadi penting. Kita mendorong single data," ujarnya usai acara Kadin Talk, di Menara Kadin, Jakarta (18/12).

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, hal itu dilakukan karena omnibus law bertujuan merestrukturisasi perizinan, sehingga tidak lagi berfokus pada perizinan, melainkan pada basis risiko. Artinya, setiap izin yang dikeluarkan kepada pelaku bisnis, bergantung kepada tingkat risiko mereka. Semakin rendah, persyaratan dan tahapan perizinan yang perlu dilakukan semakin sedikit, begitu pun sebaliknya.

"Mereka juga bisa mendaftarkan diri sebagai Perseroan Terbatas (PT) tanpa modal minimum," imbuh Airlangga.

Sementara itu, dengan adanya omnibus law, Airlangga berharap, kemudahan izin berinvestasi di Indonesia semakin meningkat. Hal yang sama pun diungkapkan pula oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani. Menurutnya, omnibus law dapat menyebabkan Ease of Doing Bussiness (EoDB) Indonesia mencapai angka yang lebih tinggi lagi. Sebab, nantinya para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia tidak perlu lagi mengurus perizinan di masing-masing kementerian atau lembaga terkait dengan usaha mereka.

"Proyek pemerintah itu investornya tidak perlu lagi berhubungan dengan yang misalnya untuk mendapatkan izin itu satu-satu lagi. Jadi, izinnya sudah ada, tanahnya sudah ada. Investor tinggal bangun di situ dan bayar kompensasinya. Itu yang namanya memberikan kepastian. Kalau tidak kan masing-masing perizinan ke kementerian masing-masing, ke daerah masing-masing. Ini nanti sudah tidak lagi. Satu pos," ucap Rosan.

401