Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis Faye Nicole Jones (FNJ) terkait kasus jual beli fasilitas sel mewah di Lapas Sukamiskin Bandung, yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Yayuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Rabu (18/12).
Wawan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Wawan diduga menyalahgunakan izin untuk ke sebuah Hotel di Bandung tahun 2018 lalu.
"Selama ditempatkan di Lapas Sukamiskin periode 26 September 2016-14 Maret 2018, TCW diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada DHA. Kepada WH, selama priode 14 Maret 2018-21 Juli 2018, TCW diduga telah memberikan uang Rp75 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 16 Oktober lalu.
Menurut Basaria, pemberian-pemberian tersebut diduga memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas. Izin yang berusaha didapatkan adalah izin berobat ke luar lapas maupun izin luar biasa.
Adapun tersangka Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.