Home Politik Dewas KPK Harus Diisi Profesional yang Sudah 'Selesai'

Dewas KPK Harus Diisi Profesional yang Sudah 'Selesai'

Jakarta, Gatra.com - Dalam waktu dekat, komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga itu akan dilantik. Kontroversi pun meliputi keberadaan lembaga pengawas yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Ada yang meragukan, ada pula yang mendukung keberadaannya.

Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mengatakan sebaiknya Dewas KPK diisi oleh orang-orang yang sudah selesai dengan urusan privatnya, sehingga tidak menjadikan Dewas sebagai sarana mobilitas politik, ekonomi atau orientasi personal.

"Mereka harus memiliki integritas, independensi dan profesionalitas sebagai Dewas. Dan juga memiliki political will, political action dan political commitment dalam memberantas korupsi tanpa diskriminasi," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Rabu (18/12).

Baca juga: Ruki, Artidjo dan Albertina Ho Masuk Bursa Dewas KPK

"Bukan karena bagi-bagi jabatan atau faktor kedekatan tetapi obyektif profesional," lanjutnya.

Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menjamin anggota Dewas independen dan tidak terafiliasi parpol. Ia menegaskan pimpinan parpol tak pernah diajak membahas anggota Dewas KPK.

"Presiden punya independensi. Kami serahkan ke presiden. Bahkan presiden pun terima masukannya bukan dari partai tapi dari elemen-elemen masyarakat nonpartai," katanya.

Sebagai anggota Komisi III yang menangani Hukum, Arsul mempunyai beberapa kriteria mengenai calon anggota Dewas, yakni para mantan pimpinan, dan berlatar belakang penegak hukum, atau pidana militer.

"Itu artinya memang latar belakangnya hukum atau penegak hukum. Kalau lain-lain yang juga disebut-sebut itu juga pak Gayus Lumbuun, saya kira oke juga biar dia dulu politisi PDIP, tapi kan sudah kemudian lama menjadi Hakim Agung. dan kemudian juga kamar pidana militer. Tapi tentunya juga dari disiplin lain tidak semuanya orang berlatar hukum atau penegak hukum," ucapnya.

66