Islamabad, Gatra.com - Pengadilan Pakistan menghukum mantan diktator militer Pervez Musharraf dengan hukuman mati atas tuduhan pengkhianatan pada hari Selasa (17/12) waktu setempat.
Seperti dilansir Reuters, Musharraf merebut kekuasaan dengan kudeta pada tahun 1999 dan kemudian memimpin pemerintahan sebagai presiden hingga tahun 2008. Dia yang sedang berada di luar negeri enggan berkomentar terkait keputusan tersebut.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah, Salman Nadeem.
Putusan itu ditetapkan oleh mayoritas hakim sebanyak dua orang dalam pengadilan anti-terorisme. Sementara, satu hakim lainnya tidak setuju adanya vonis.
Musharraf (76) merupakan mantan kepala militer pertama yang didakwa melakukan pengkhianatan di Pakistan. Berkat bantuan yang kuat dari militer, dirinya dapat keluar dari negara itu.
Militer Pakistan menegaskan putusan yang dikeluarkan telah menyebabkan rasa sakit dan kesedihan di tubuh militer. Putusan itu juga dinilai sebagai bentuk pengabaian proses hukum.
Menurut jajaran militer, kasus itu diselesaikan dengan tergesa-gesa dan apa yang dilakukan Musharraf dianggap sebagai bentuk pertahanan negara dan bukan sebuah pengkhianatan.
Musharraf memberlakukan keadaan darurat pada saat ia menghadapi tekanan yang besar dari oposisi. Sementara, kebebasan sipil, HAM dan proses demokrasi terpinggirkan sejak November 2007 hingga Februari 2008.
Tahun-tahun terakhir pemerintahannya dihantui dengan adanya penolakan atas posisinya sebagai pemimpin militer sekaligus presiden. Dia mundur pada tahun 2008 setelah sebuah partai politik yang mendukungnya bernasib buruk dalam pemilihan nasional.