Jakarta, Gatra.com - Buntut dari rusuh penggusuran Rumah di Tamansari, Bandung, Jawa Barat, sebanyak 62 personel kepolisian menjalani pemeriksaa. Mereka diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas pengamanan.
"Saat ini sudah ada 62 personil Polri jajaran Polda Jabar yang diperiksa terkait peristiwa tersebut," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra di Mabes Polri, Selasa (17/12).
Dari jumlah tersebut, lanjut Asep, sudah ada anggota yang diduga keras telah melakukan pelanggaran disiplin dan saat ini masih dalam proses pendalaman di Propam Jawa Barat.
"Ada dua diantaranya (anggaota Polr) diduga keras melakukan pelanggaran disiplin saat kegiatan pengamanan penggusuran tersebut. Mereka masih didalami terus oleh Propam Jabar," tambah Asep.
Selain memeriksa anggota kepolisian, Asep menyebutkan pemeriksaan juga dilakukan terhadap 25 masyarakat yang diduga terlibat dalam kerusuhan. Meski tak menyebutkan secara detail siapa saja masyarakat tersebut,, polisi menyebut puluhan warga ini bukan warga lokal, karena umum mereka warga pendatang.
"Ada 25 orang yang sempat menjalani pemeriksaan tapi mereka tidak ditahan. Mereka telah dikembalikan ke keluarganya, karena penyidik masih memerlukan waktu pendalaman terhadap keterlibatan 25 orang ini," ujarnya.