Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan penghargaan kepada Diskotik Colosseum 1001 Club. Tempat hiburan malam itu kini terancam ditutup lantaran terbukti ditemukan pengunjung yang mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, ditemukan 34 pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Selain itu didapat pula 2.274 butir ekstasi. Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, temuan tersebut telah dilaporkan kepada Pemprov DKI sejak 10 Oktober lalu.
"Masalah memberikan atau mencabut izin itu kan pemerintah daerah. Kita kan hanya memberikan rekomendasi," ucapnya saat dihubungi Gatra.com, Selasa (17/12).
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Usaha Pariwisata, maka Diskotek Colosseum 1001 terancam ditutup.
Dalam Pasal 54 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Sri Haryati sebagai stakeholder bersangkutan enggan berkomentar terkait dengan kasus tersebut. Pasalnya, dia baru saja ditunjuk sebagai pimpinan menggantikan Alberto Ali.
"Sampai saat ini saya belum terima surat keputusannya ya. Jadi saya enggak bisa komentar banyak," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Arifin mengatakan bahwa belum ada koordinasi antara pihaknya dengan Disparbud terkait dengan penutupan Colosseum. Namun, kata dia, Disparbud telah melayangkan teguran kepada tempat hiburan malam itu.
"BNN memberikan penjelasan kepada Dinas Pariwisata. Kemudian Dinas Pariwisata ada semacam membuat surat teguran kepada Colosseum. Kalau eksekusi penutupan atau penyegelan baru kemudian baru komunikasi dengan Satpol PP," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/12).