Home Hukum Pasar Ditutup Paksa, Ratusan Pedagang Unjuk Rasa

Pasar Ditutup Paksa, Ratusan Pedagang Unjuk Rasa

Asahan,Gatra.com-Ratusan pedagang Kecamatan Simpang Empat kabupaten Asahan, Sumatera Utara berunjukrasa ke kantor Bupati Asahan. Mereka menuntut pasar tempat mereka berdagang yang ditutup paksa di buka kembali.

Andrian Sulin, kordinator aksi unjuk rasa mengatakan, mereka tidak bisa terima kebijakan Pemkab Asahan karena mereka nilai tidak manusiawi. "Ini keterlaluan. Sudah dua puluh tahun pasar itu ada, sejak kami anak-anak. Tapi kenapa baru sekarang ditutup,"ujarnya disela-sela berlangsungnya aksi unjuk rasa, Selasa (17/12).

Kepada para wartawan dia mengatakan, pasar tempat mereka berdagang ini telah ditutup paksa oleh Satpol PP Pemkab Asahan, pekan lalu. Karena alasan tidak berizin dan menimbulkan dampak lingkungan. Padahal pasar ada sudah puluhan tahun.

Baca Juga: Ujung Tombak Pajak yang Diupah Tak Wajar

Anehnya, jika mereka dianggap pedagang illegal, akan tetapi tiap hari mereka dikutip retribusi uang kebersihan oleh pemerintah daerah. "Kita punya bukti-bukti. Kalau kami salah, tidak punya izin kenapa kami dikutip retribusi,"bebernya.

Disebutkannya, Pemkab Asahan bukan hanya sebatas mempertanyakan izin mereka berdagang dari pemerintah daerah, tapi juga meminta kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Persoalannya, ungkapnya, mereka tidak pernah tahu jika pasar tradisional harus ada izin dan Amdal. "Kita ingin tahu dulu pasar tradisional mana yang ada di Asahan ini ada Amdalnya. Tolong buktikan sama kami,"ketusnya.

Baca Juga: Ribuan Massa SPSI Gagal Demo PT. BSP

Mereka menilai kebijakan Pemkab Asahan dengan dalih izin dan berdampak terhadap lingkungan tersebut tidak adil. Kalau Pemkab Asahan mau menegakkan aturan, para pedagang mempersilahkan akan tetapi aturan yang sama berlaku untuk para pedagang pasar tradisional lainnya.

Andrian menegaskan, mereka menuntut pasar itu kembali dibuka, atau Pemkab Asahan mencarikan lahan baru untuk pedagang. Jika Pemkab tidak mau menyahuti aspirasi ini mereka mengancam akan melakukan aksi nginap di pasar tempat mereka berjualan.

Sementara itu menyikapi aspirasi ini Pemkab Asahan menyatakan keputusan penutupan pasar Kecamatan Simpang Empat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kita mengacu ke perda. Kita punya perda nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,"jawabnya kepada delegator para pedagang saat berudiensi.

Baca Juga: Warga Ancam Gugat Kadis PUPR Asahan

Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan daerah ini setiap orang yang memiliki usaha yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman umum harus memiliki izin dari pemerintah daerah,"sebutnya.

Selain itu penertiban pasar yang dilakukan Satpol PP setempat dianggap sudah memenuhi prosedur tetap (protap) sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2018 tentang SOP Satpol PP.

Berkaitan dengan aspirasi para pedagang, didampingi Kakan Kesbang Pemkab Asahan, Sori Muda Suregar, serta sejumlah pejabat lainnya, Hermansyah menyatakan tidak bisa memutuskan. Mereka hanya memastikan aspirasi ini akan diteruskan ke Bupati Asahan, Surya."Bupati lagi di Jakarta. Nanti beliau pulang akan kami sampaikan aspirasi ini,"jawabnya.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

198