Home Ekonomi Proyek Sistem Informasi Pertanahan,Pemerintah Butuh Rp10,7 T

Proyek Sistem Informasi Pertanahan,Pemerintah Butuh Rp10,7 T

Jakarta, Gatra.com - Deputi Bidang Perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ikmal Lukman mengatakan, untuk membangun Proyek Sistem Informasi Pertanahan (SIP) modern, pemerintah setidaknya membutuhkan dana sekitar Rp10,7 triliun.

Dana tersebut, nantinya akan didapatkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dengan jangka waktu kerja sama selama 15 tahun.

"Investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek ini mencapai sekitar Rp10,7 triliun dengan estimasi IRR sebesar 14 persen dan jangka waktu kerja sama selama 15 tahun," ujar dia dalam acara market sounding dengan pelaku usaha, di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (17/12).

Menyambung perkataan Ikmal, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menjelaskan, dalam proyek porsi pemerintah akan dipegang oleh Kementerian ATR/BPN. Dengan lingkup tangung jawab antara lain: menyediakan basis data sistem informasi pertanahan, mengoperasikan layanan pertanahan di seluruh Kantah/Kanwil, regulator bidang pengelolaan data sistem informasi program Kementerian ATR/BPN, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan layanan pertahanan di seluruh Kantah/Kanwil, serta melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan service level yang diperjanjikan.

Sedangkan lingkup tanggung jawab Badan Usaha, antara lain: pengembangan sistem informasi layanan pertanahan modern, peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur, menyediakan helpdesk dan support, menyediakan command center, mendigitalisasi dan memvalidasi dokumen backlog dan yang baru, memonitor, melatih dan sosialisasi SIP modern.

"Swasta juga bertanggung jawab untuk memlihara SIP modern dan Aplikasi Eksisting, mengintegrasikan SIP ke sistem Kementerian/Lembaga terkait, integrasi payment gateway, pemeliharaan infrastruktur TIK dan perangkat network, serta adjustment dan topologi data spasial sama validasi data spasial backlog," imbuh Himawan.

Sementara itu, menurut data Kementerian ATR/BPN, besaran dana Rp10,7 triliun tersebut nantinya akan digunakan sebagai berikut:
1. Pengembangan Sistem Informasi Pertanahan (SIP) modern: Rp234,2 miliar
2. Pemeliharaan SIP modern: Rp183,68 miliar
3. Help desk dan support: Rp59,06 miliar
4. Command center: Rp33,91 miliar
5. Digitalisasi dan validasi dokumen dan data spasial: Rp6,67 triliun.
6. Peningkatan infrastruktur: Rp3,538 triliun
7. Pemeliharaan infrastruktur: Rp75 miliar.
 

248