Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan pihaknya tahun ini mengalami banyak keputusan baik vonis maupun pengurangan hukuman bagi koruptor yang cukup kontroversial.
"Tahun ini, kami menghadapi ujian dalam bentuk vonis kontroversial. Misalnya dalam kasus BLBI dan Direktur Utama PLN dalam TPK Dugaan Suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung Penunjang Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (17/12).
Menanggapi putusan tersebut, KPK telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN. Mereka tengah mempersiapkan pula pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT dalam kasus BLBI.
"Vonis pengadilan dan kekuatan hukum tetap untuk koruptor bukan tanda berakhirnya tugas KPK. Selain eksekusi, KPK harus melacak aset koruptor yang bersembunyi," jelas Saut.
Dia menambahkan semua aset harus kembali ke kas negara untuk dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.
Selama empat tahun terakhir, KPK melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara.
"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pelaksanaan eksekusi selama 4 tahun sebesar Rp1,74 triliun berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, dan hibah Penetapan Status Penggunaan (PSP)," pungkasnya.