Home Hukum Perekrutan TKK di KBB Sudah Tidak Diperbolehkan

Perekrutan TKK di KBB Sudah Tidak Diperbolehkan

Bandung Barat, Gatra.comKepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Ilyas, menjelaskan bahwa pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sudah tidak diperbolehkan lagi, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Pengangkatan TKK oleh pihak tertentu itu tidak benar. Jadi setelah ada aturan itu mesti tidak ada lagi penerimaan TKK. Bahkan jika ada TKK yang mengundurkan diri, itu pun tidak boleh diganti," kata Asep, Selasa (17/12).

Pemerintah pusat, kata Asep, memberi tenggat waktu kepada Pemda KBB hingga tahun 2023, untuk mengurangi jumlah TKK hingga 0. Pasalnya, jumlah TKK KBB saat ini sudah sangat berlebih, yaitu 3.700 orang.

"BKPSDM sedang melakukan penataan TKK. Jika ada TKK yang sudah masuk alokasi penganggaran, tapi telalu berlebih, akan kita redistribusi ke dinas lain yang kurang TKK," ujarnya.

BKPSDM menghitung, idealnya jumlah ASN di KBB 13.000 orang. Namun saat ini, jumlah yang ada hanya 8.000 ASN. "Kurang lebih kita masih butuh 5.000 ASN lagi. Kita khawatir tidak bisa mencapai angka itu pada 2023, apalagi jika melihat jatah tiap tahun yang tak kurang dari  300 formasi," ungkapnya.

Pemkab KBB mengimbau masyarakat tidak percaya apabila ada oknum yang menawarkan masuk jadi TKK. Karena penerimaan P3K dan PNS saat ini harus berdasarkan seleksi dan kewenangannya ada di Kemenpan RB dan BKN.

Asep menyampaikan keterangan tersebut setelah sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tehadap satu pejabat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung Barat, berinisial TS, Jumat lalu (13/12), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perekrutan calon pegawai TKK di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Terkait status TS yang telah ditetapkan sebagai tersangka, BKPSDM KBB baru akan memberikan sanksi setelah ditetapkan keputusan berkekuatan hukum. "TS statusnya sampai saat ini masih sebagai ASN, kita tunggu sampai incraht," ujarnya.

 

408