Home Hukum IKAGI Laporkan Adanya Pemberangusan Serikat Pekerja Garuda

IKAGI Laporkan Adanya Pemberangusan Serikat Pekerja Garuda

Jakarta, Gatra.com - Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) mengungkap adanya union busting atau pemberangusan serikat pekerja di dalam PT Garuda Indonesia. Untuk itu, IKAGI akan meminta LBH Jakarta untuk merumuskan permasalahan ini. 

Ketua Umum IKAGI, Zaenal Muttaqin mengatakan, pihaknya akan membeberkan pihak-pihak yang dianggap bersikap anti-serikat. Nantinya, LBH Jakarta juga akan memberikan semacam legal opinion terkait permasalahan ini. 

Menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia tidak mengenali perbuatan union busting atau anti-serikat. Hal itu membuatnya sulit untuk melaporkan terjadinya perbuatan yang dia klaim melanggar hukum tersebut kepada aparat penegak hukum. 

"Karena di Indonesia ini di tingkat kepolisian tidak mengenal adanya union busting. Padahal di UU Nomor 21 Tahun 2000, union busting itu bagian dari pidana. Jadi kita mencoba untuk merumuskan membuat laporan tindakan union busting," ujarnya saat ditemui Gatra.com di kawasan Cilandak, Jakarta, Senin (16/12). 

Zaenal mengaku telah melaporkan hal tersebut ke sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Joko Widodo. Namun, jelasnya, laporan tersebut tidak sama sekali digubris oleh pemerintah. 

"Beberapa kali kita juga sudah sempat protes ke pemerintah, tapi enggak didengar. Ke Presiden aja enggak didengar, kebayang enggak? Kita pernah kirim surat sebanyak 36 kali ke Presiden. KSP enggak ada respon, Setneg enggak ada respon, Presiden tidak respon, Menteri Tenaga Kerja juga tidak respon, BUMN dan Menhub apalagi. Enggak ada yang merespon kita," ucap Zaenal. 

Meskipun begitu, dia bersyukur masih ada yang mendukung langkahnya tersebut, meskipun dukungan tersebut hadir dari luar negeri. Laporannya terkait union busting ini direspon oleh International Transportation Federation (ITF) yang berbasis di London, Inggris. 

"Ya sudah lah kita meminta afiliasi dengan International Transportation Federation di London. Mereka yang support kita akhirnya. Dia akhirnya membuat video singkat untuk mendukung IKAGI dari berbagai negara pada pertengahan 2019," ungkapnya. 

Selain itu, Zaenal juga telah membuat laporan di Pengadilan Negeri Cibinong terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam manajemen perusahaan. Dia menilai bahwa manajemen Garuda Indonesia selama ini telah memberikan ruang kepada Ari Ashkara untuk melakukan perbuatan anti-serikat. 

"Ada indikasi dugaan-dugaan mereka, manajemen itu melakukan atau memfasilitasi perbuatan yang anti-serikat kepada kami, tapi di luar union busting perbuatan melawan hukumnya," tutup Zaenal. 

133