Home Hukum Ungkap Data Intelijen, Kemendagri: PPATK Bisa Kena Pidana

Ungkap Data Intelijen, Kemendagri: PPATK Bisa Kena Pidana

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkritik soal pengungkapan ke publik terkait rekening kepala daerah di salah satu kasino yang berada di luar negeri yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, dia menegaskan bahwa hal itu dapat terancam pidana. 

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, sebagai Financial Intelligence Unit, PPATK seharusnya tidak membocorkan data intelijen ke muka publik. Mestinya, lanjut Akmal, data ini hanya dapat diakses jika ada permintaan dari aparat penegak hukum yang digunakan untuk penyelidikan. 

"Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke APH yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi info intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana, maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/12). 

Selain itu, Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan, PPATK juga dilarang memberikan data detail kepada Kemendagri yang bukan aparat penegak hukum. Dia mengklaim, PPATK hanya dapat memberikan gambaran umum kepada pihaknya. 

Sebelumnya, PPATK melaporkan temuannya terkait dengan adanya transaksi keuangan oleh sejumlah kepada daerah di luar negeri yang mana uang itu disimpan di rekening kasino dalam bentuk valuta asing (valas). Meski begitu, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin enggak mengungkapkan identitas kepala daerah yang melakukan hal tersebut.
 

141