Home Hukum Terbakar Cemburu, Pria di Cimahi Tusuk Pacar Hingga Tewas

Terbakar Cemburu, Pria di Cimahi Tusuk Pacar Hingga Tewas

Bandung Barat, Gatra.com - Polres Cimahi menangkap NS (31), pria asal Asmat, Papua Selatan yang tinggal di Kota Cimahi. Dia diamankan karena nekat berbuat sadis menikam kekasihnya sendiri Yoriance Bani (29) hingga tewas.

Kejadian tragis itu terjadi di belakang Perum Baros Indah RT 02 RW 03 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi tak jauh dari kamar kosan keduanya, Kamis (14/12), pukul 22.30 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan korban meregang nyawa dengan luka 14 tusukan senjata tajam belati, di bagian pinggang, dada, dan kepala.

Berdasarkan keterangan NS, ia terpaksa menghilangkan nyawa kekasihnya karena terbakar api cemburu dan tak mau mengantar korban membeli pakaian dalam.

"Kepada Polisi pelaku NS mengaku gelap mata dibakar api cemburu menyangka korban pergi bersama pria lain. Padahal korban pergi bersama saudaranya beribadat ke Gereja," kata Yoris, Selasa (17/12).

Pelaku menolak dan menyarankan korban membeli pakaian dalam di toko online saja. Korban yang kecewa meninggalkan pelaku dan pergi ke kosannya yang letaknya tak jauh dari kosan pelaku.

"Pelaku datang ke kosan korban tetapi korban tidak ada di kosannya. Karena tidak bertemu, selanjutnya pelaku pergi dan meninggalkan catatan di gagang pintu kosan korban, yang isinya menyangka korban pergi dengan pria lain," papar Yoris.

Setelah meninggalkan kosan korban, pelaku mangkal di sekitar halte depan Puskesmas tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sakunya sudah terselip sebilah belati yang selalu dibawanya untuk jaga diri.

"Tak lama korban turun dari mobil sambil menggendong keponakannya yang bernama Keyla. Begitu melihat hal tersebut, emosi pelaku langsung memuncak. Pelaku langsung menusuk pinggang korban beberapa kali hingga tersungkur," ujarnya.

Akibat perbuatannya NS dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 354 junto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan berujung nyawa melayang atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Kita terapkan pasal pembunuhan berencana karena tersangka sudah menyiapkan senjata untuk menganiaya korban dengan ancaman maksimal hukuman mati," terangnya.

302