Jambi, Gatra.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tengah memproses soal pemberhentian sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jambi dilakukan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
"Masih dalam proses Pokja Dudik (Pengaduan dan Penyelidikan)," ujar Asisten Komisioner (Askom) Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni Anwar, Senin (16/12).
Nurhasni bilang, selanjutnya pihaknya akan mempelajari dokumen yang diminta KASN ke Pemprov Jambi terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan kepada pejabat yang didemosi atau turun jabatan dan non job atau diberhentikan tersebut.
"Nanti Tim Pemeriksa KASN akan memberikan hasil pemeriksaannya dan dijadikan bahan bagi pimpinan untuk keputusan ini," kata Nurhasni.
Baca Juga: Selain ke Presiden, Gubernur Jambi Dilaporkan ke KPK
Pelan-pelan tapi pasti modus yang dilakukan Fachrori Umar mulai terkuak. Fachrori diduga mengarah kepada kepentingan pribadi. Bahkan Presiden Joko Widodo telah dikirim surat oleh KPK dan Ombudsman soal kasus ini. Menariknya adalah pengakuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Husairi bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan Surat Nomor S-4558/BKD-3.2/X/2019 pada 4 November 2019 berisi tentang Rekomendasi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Jambi yang ditujukan kepada Ketua KASN.
"Saya tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Padahal pada tanggal itu saya lagi di Jambi," kata Husairi.
Hal ini dibuktikan dalam selebaran surat pernyataan yang ditandatanganinya di atas materai 6.000. Husairi menilai pemberhentian mereka dari jabatannya dianggap tidak mempunyai alasan yang jelas. Menurutnya, jika alasan Gubernur Jambi nilai kerja jelek dan berdasarkan adanya temuan inspektorat. Husairi mengaku pihaknya tidak pernah memperlihatkan soal penilaian kinerja maupun bukti temuan tersebut.
"Setelah SK pemberhentian keluar, saya baru tahu tentang surat tersebut," kata Husairi.
Baca Juga: Mutasi Pejabat, Gubernur Jambi Dituding Menabrak Aturan
Untuk diketahui, Gubernur Jambi mengajukan surat kepada Ketua KASN dengan Nomor: S-2441/BKD-3.2/VII/2019 permohonan rekomendasi pengisian mutasi dari jabatan ke jabatan yang lain atau roling jabatan melalui uji kompetensi dan job fit ke Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang dikirim pada 24 Juli 2019.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyetujui surat yang dilayangkan Pemprov Jambi perihal permohonan uji kompetensi dan job fit 37 Kepala OPD pada 8 Agustus 2019. Tertera, pelaksanaan uji kompetensi dan job fit bukan untuk kepentingan penurunan jabatan dan pemberhentian atau non job pejabat.
Kendati hasil tes ini telah diketahui dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai pejabat, Gubernur Jambi justru tak kehilangan akal mencopot mereka yang diduga tak sepaham dengannya. Ia kembali mengajukan surat kedua ke Ketua KASN meminta demosi atau turun jabatan dan pemberhentian atau non job terhadap pejabat berdasarkan surat kedua yang disetujui Ketua KASN pada 18 November 2019. Surat nomor B-3964/KASN11/2019 yang dianggap tak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Baca Juga: Fakta Lengkap Pejabat Dicopot Gubernur Jambi
Gubernur Jambi dilaporkan oleh enam orang anak buahnya yang dicopot yakni Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Sekda Provinsi Jambi M. Dianto selaku Ketua Tim Penilaian Kinerja Pemprov Jambi sama sekali tidak pernah terlibat maupun diikutsertakan dalam proses penilai kinerja pejabat Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan berdasarkan surat pernyataan M. Dianto. M. Dianto tidak pernah menyampaikan usulan pemberhentian pejabat yang dilantik Gubernur Jambi pada 25 November lalu di Rumah Dinas Gubernur Jambi.
"Betul, kalau proses nonjob (pemberhentian) dan demosi (turun jabatan) tidak dilibatkan. Itu sudah saya sampaikan dalam surat pernyataan. Mungkin karena saya mau pindah dan tidak masuk dalam grup sini lagi," kata Dianto, belum lama ini.