Home Hukum Ini Perkara Dugaan Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA

Ini Perkara Dugaan Suap dan Gratifikasi Eks Sekretaris MA

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan perkara yang menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 Nurhadi sebagai tersangka yang diduga telah menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp46 Milyar.

Kasus itu berawal dari dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero).

"Pada tahun 2010, PT. MIT menggugat perdata PT. KBN, Tersangka NHD (Nurhadi) yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung memiliki menantu bernama RHE (Rezky Herbiyono). Pada awal 2015, Tersangka RHE menerima 9 lembar cek atas nama PT. MIT dari Tersangka HS (Hiendra Sunjoto) untuk mengurus perkara," ujar Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (16/12).

Perkara tersebut adalah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero) tentang proses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

"Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut Tersangka RHE menjaminkan 8 lembar cek dari PT. MIT dan 3 lembar cek milik RHE untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 Milyar. Akan tetapi, kemudian PT. MTI kalah, dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka Tersangka HS meminta kembali 9 lembar cek yang pernah diberikan tersebut," kata Saut.

Dalam perkara lainnya yaitu perkara perdata sengketa saham di PT.MIT pada tahun 2015 Tersangka Hiendra Sunjoto digugat atas kepemilikan saham PT.MIT. Perkara perdata ini dimenangkan oleh Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

"Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka HS kepada NHD melalui Tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," jelas Saut.

Menurut Saut pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja selama 45 kali dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

"Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 Milyar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian," tutur Saut.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Sehingga, secara keseluruhan diduga Nurhadi melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp46 Milyar.

Atas dugaan tersebut Nurhadi dan Rezki Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana;

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

362