Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun ia menjelaskan jika dalam PKPU usai rapat konsultasi poin itu jadi menghilang.
"Ini kan domainnya KPU ya, waktu PKPU kemarin yang dikonsultasikan ke komisi II, salah satu klausul yang dimasukan oleh KPU kan mengenai syarat napi koruptor itu tidak boleh nyalon kan," ujar pria yang akrab disapa Johan Budi itu saat ditemui di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12).
"Tapi ketika setelah konsultasi kok malah hilang? Di PKPU kan enggak ada, nah lalu ada pihak luar yang melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi," lanjut Johan.
Mantan pimpinan KPK itu menerangkan, apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan jeda 5 tahun pada mantan koruptor untuk mencalonkan diri merupakan jalan tengah.
"Saya kira ini jalan tengah ya yang diputus oleh MK, jadi tidak mengurangi hak politiknya seseorang, tapi juga sekaligus juga harus ada detterent effect atau efek jera yang harus ditimbulkan agar orang tidak main-main terhadap perilaku korupsi," paparnya.
Ia berharap PKPU segera diperbaiki oleh KPU. Hal tersebut agar peraturan yang melarang mantan napi korupsi bisa dicanangkan. "Ini tentu harus diikuti oleh perubahan PKPU, harus dilakukan segera karena sudah keputusan MK. Karena di PKPU kan gak ada aturannya," tukas mantan staf khusus presiden itu.