Jakarta, Gatra.com- Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko belum memastikan pembayaran premi terhadap nasabah dapat dilakukan akhir Desember ini. Menurutnya, hal tersebut membutuhkan proses panjang.
Pada pembahasan dengan Komisi VI DPR RI, didapatkan beberapa opsi. Salah satu caranya melalui sistem cicilan. Namun, Hexana juga tidak bisa memastikan upaya itu mampu menutup utang kepada nasabah.
"Kita lagi proses due diligent dan tidak bisa single solution. Kalau uangnya enggak mencukupi, nanti kita bicarakan teknisnya. Data perusahaan [tidak dapat] di-declare, belum selesai,"tuturnya di Gedung DPR RI, Senin (16/12).
Ia masih mencoba membenahi fungsi kontrol manajemen risiko yang tidak berjalan dengan baik. Selain itu, melakukan analisa risiko kredit yang sebelumnya tidak ada.
Beberapa langkah tersebut utamanya untuk menyelesaikan utang polis, terutama kepada nasabah BUMN. Hal ini karena Jiwasraya menerapkan pola distribusi, dijual memakai kanal bank. Kemudian, dilakukan perjanjian distribution agreement kepada dua bank pemerintah, BPD, dan asing.
"Intinya sumber penyelesaian, inisiatif buku pemilik laba oleh pemegang saham 26,9%. Sedangkan 24% merupakan pemegang polis masih percaya, sisanya menunggu," ujarnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini ada empat investor asing dan satu investor dalam negeri yang akan menyuntikkan dananya ke perusahaan asuransi ini. Namun, Hexana masih enggan membeberkan kelima investor tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon berharap, Jiwasraya segera menemukan solusi dan menyelesaikan kasusnya. Ia mengkhawatirkan apabila tidak segera diatasi, dalam jangka waktu satu tahun, maka akan memengaruhi perusahaan asuransi jiwa lainnya.
"Kalau berlangsung satu tahun, dua tahun, hingga lima tahun tanpa solusi, kami khawatirkan citra industri kena imbas. Posisi kami, berharap ada solusi," tuturnya, Rabu (11/12).