Jakarta, Gatra.com- Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat mafia perumahan syariah. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka sejumlah empat orang yakni MA, SW, CB dan satu perempuan berinisial S. S diketahui merupakan istri dari NA.
Keempat tersangka yang diamankan memilki peran berbeda ketika menjalankan aksinya. MA sebagai Komisaris perusahaan PT. Wepro Citra Sentosa berinisiatif merencanakan perumahan fiktif.
SW merupakan Direktur Utama PT. Wepro Citra Sentosa perusahaan. Kemudian CB bertindak sebagai Direktur PT. Global Muslim Property/Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT. Wepro Citra Sentosa. Ia membuat brosur dan iklan serta menjadi orang yang meyakinkan para konsumen untuk membeli unit perumahan tersebur. Terakhir, S selaku pemegang rekening menampung aliran dana korban.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjanjikan korban dengan embel-embel syariah. Mereka juga menawarkan kepada korban bahwa rumah itu harganya murah.
"Menawarkan dengan harga murah, dengan iming-iming perumahan syariah. Bernuansa syariah, tidak pakai bunga bank, tidak ada riba. Jadi bernuansa syariah, sehingga masyarakat menjadi tertarik," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gator Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Senin (16/12).
Perumahan yang ditawarkan kepada korban itu berlokasi di Ruko Kebayoran Square Business Park Blok C No.1 Jalan Boulevard Bintaro Jaya Sektor 7 Tangerang Selatan dan Perumahan Amanah City Islamic Super Block di Desa Garut Kec. Kopo, Kab. Serang Banten.
Setelah Gatot menelusuri hal tersebut, ditemukan ribuan korban yang menjadi mangsa sindikat ini. Total kerugian hingga saat ini diperkirakan mencapai puluhan miliar.
"Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3.680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban. Kita coba menghitung kerugian berapa, kerugian itu lebih kurang Rp40 miliar," imbuh Gatot.
Korban yang tertarik kemudian memesan unit rumah tersebut. Mereka melakukan pembayaran drngan metode cicilan yang dibayarkan setiap bulan. Dijanjikan, unit rumah itu akan diserahkan pada Desember 2018.
"Faktanya tidak, pada maret 2019, ada laporan masyarakat. Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya," kata Gatot.
Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti menuturkan selain keempat tersangka, masih ada terduga pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian.
"Sementara itu, ada dua (buronan). Itu tidak berhenti, masih kita dalami. Semoga dengan press release-nya Kapolda ini bisa menggugah yang lainnya termasuk korban lainnya yang belum memberikan informasi bermanfaat bagi penyidik dalam pengembangan ini," ujar Dedy.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.