Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menyerahkan rancangan Undang-undang Omnibus Law Perpajakan kepada DPR, saat bertemu Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II kompleks DPR/MPR, Jakarta, hari ini, Senin (16/12).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam rancangan UU Omnibus Law Perpajakan tersebut terdapat 28 pasal, yang mengamandemen 7 undang-undang.
"Tujuh undang-undang itu, Undang PPh, PPN, KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak, dan Retribusi daerah, dan Undang-undang pemerintah daerah," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu merinci, dalam 28 pasal Omnibus Law Perpajakan terdapat enam klaster. Beberapa di antaranya mengenai peningkatan investasi melalui penurunan tarif Pajak PPh dan PPh; mengenai sistem teritorial bagaimana penghasilan dari dividen luar negeri akan bebas pajak untuk para investor di Indonesia serta untuk WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri, dan beberapa lainnya.
Selain itu, lanjut Menkeu, ada pula klaster mengenai penggolongan subjek pajak orang pribadi, yang mana di dalamnya dibedakan antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia; peningkatan kepatuhan pajak, yang mana akan diatur pula sanksi dan imbalan bunganya.
Sementara dua lainnya, kata Sri Mulyani, mengatur mengenai pajak untuk ekonomi digital dan transaksi elektronik, yang akan dibuat sama besaran pajaknya dengan toko luring (toko biasa yang tidak online); serta klaster mengenai keseluruhan pajak, mulai dari tax holiday, tax allowance, super deduction tax, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh Surat Berharga, dan Pajak Daerah, akan dijadikan dalam satu klaster.
"Kami sampaikan juga tentang RUU di bidang Komsisi VII yang sedang dibahas seperti Undang-undang Minerba, RUU Migas, karena aspek keuangan negaranya sangat besar," kata Menkeu.