Home Hukum Residivis Narkoba Ditangkap, 5,6 Kilogram Ganja Disita

Residivis Narkoba Ditangkap, 5,6 Kilogram Ganja Disita

Karimun, Gatra.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun menggaruk WH alias Gelap di kawasan jalan Ahmad Yani Kelurahan Tanjungbalai Kota, Rabu (11/12).

Dari lelaki yang juga residivis dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman 7 tahun penjara itu, disita ganja kering 5,6 Kilogram dan sabu-sabu 0,35 gram.

Barang bukti itu disita di dua lokasi; di Ahmad Yani persis di depan Hotel Pelangi didapati 1 bungkus besar ganja kering dengan berat kotor 1.922 gram.

Lalu di lokasi kedua di rumah WH di kawasan Bukit Senang RT 005 RW 003 Kelurahan Teluk Air, polisi menyita 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,35 gram, 1 bungkus besar ganja kering 1.972 gram, 4 bungkus sedang ganja kering seberat 1.609,18 gram, 41 paket kecil ganja kering seberat 98,40 gram dan 1 bungkus plastik ganja dengan berat kotor 51,50 gram.

"Jadi kalau ditotal semua, barang bukti yang kita sita, ganja kering 5.653,08 gram dan sabu-sabu seberat 0,35 gram," rinci Wakapolres Karimun Kompol Muhammad Chaidir dalam press rilis yang digelar di Mapolres Karimun, Senin (16/12).

Chaidir menyebut, pihaknya masih menelusuri dari mana asal usul ganja kering tadi. "Barang ini diedarkan untuk di Karimun dan luar Karimun. Kita masih menelusuri siapa pemilik barang dan dari mana asalnya," kata Chaidir.

Sementara kepada polisi, WH mengaku cuma seorang bayaran. Artinya, dia hanya kebagian Rp500 ribu perkilogram ganja yang sampai ke tangan seseorang.

Saat ditanya siapa pemilik ganja itu, WH mengunci mulut, dia cuma menggeleng.




Reporter: Putri Permata Sari

100