Yogyakarta, Gatra.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Daerah Istimewa Yogyakarta masih menemukan ikan berformalin di pasaran. Dibanding tahun lalu, temuan bahan pangan yang tak memenuhi syarat menurun.
Hal ini disampaikan Kepala BB POM DIY Rustyawati saat jumpa pers hasil pemantauan Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID) DIY menjelang Natal dan Tahun Baru, Senin (16/12), di kompleks kantor Pemda DIY, Kepatihan, Kota Yogyakarta.
“Selama dua bulan terakhir kami melakukan pantauan di enam pasar utama kota dan kabupaten di DIY. Kami menemukan ikan kering teri Medan dan cumi kering asin masih beredar di semua pasar,” jelas Rusty.
Ia menjelaskan, komoditas tersebut mengandung formalin. Dari total produk 90 yang diawasi sebagai contoh, sejumlah produk tidak memenuhi syarat karena kadaluarsa dan mengandung bahan-bahan berbahaya, termasuk formalin.
Jika pada 2018, temuan produk yang tak memenuhi syarat itu mencapai 22 persen, tahun ini menurun menjadi 16 persen.
Rusty mengatakan, dari penelusuran di berbagai pasar, ikan kering teri Medan dan cumi kering asin dipasok dari luar DIY. Pasar Beringharjo menjadi sentra utama produk itu lalu menyebar ke pasar-pasar lain.
“Kami telah memanggil tiga pengusaha yang memiliki kurang lebih 90 kilogram kedua komoditas ini dan meminta mereka tidak mengulangi lagi. Barang telah kami sita dan musnahkan,” jelasnya.
Dari pantauan di pasar selama satu minggu ini, TPID DIY mendapati fakta bahwa sejumlah harga komoditas seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai naik hingga 20 persen.
Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menerangkan, kenaikan harga ini turut dipengaruhi cuaca yang berakibat pada berubahnya pola tanam.
“Fakta lain yang kami temukan, beberapa komoditas yang sebenarnya berasal dari DIY harus dimasukkan ulang dari daerah lain, sehingga mengalami kenaikan harga. Contohnya cabai yang dipanen di Sleman dan Kulonprogo, lalu dikirim ke Jakarta, kemudian kembali ke DIY,” jelasnya.
Demikian juga dengan ikan. Saat panen, ikan dari DIY dikirim ke luar daerah seperti Semarang, tapi kemudian masuk lagi ke DIY sebagai produk daerah lain dengan harga lebih tinggi.
“Untuk ikan tawar, peternak ikan DIY mampu mencukupi. Komoditas ikan laut ini menjadi pekerjaan rumah. Di Sadeng, Gunungkidul, hasil tangkapan diekspor karena bagus. Ini yang kami ingin tahu lebih jauh,” ucapnya.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti meminta Pemda DIY mengeluarkan kebijakan yang mendukung prioritas pemenuhan kebutuhan dalam daerah.
Pasalnya, petani atau produsen komoditas bahan pokok akan menjual ke penawar harga lebih tinggi. “Harus ada kebijakan. Bukan tak boleh kirim ke luar (daerah), tapi prioritas untuk memenuhi kebutuhan dalam daerah dulu,” ujar Tjahya.
TPID DIY menyatakan ketersediaan bahan pokok menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru terpenuhi hingga empat bulan ke depan. TPID meminta masyarakat mengonsumsi kebutuhan pokok sewajarnya guna mencegah meningkatnya permintaan yang memicu kenaikan harga.