Jakarta, Gatra.com - Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian, Eko S.A Cahyanto mengatakan, terdapat 13 standar industri hijau yang menekankan kegiatan produksi industri, dengan mengutamakan upaya efisensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.
"Proses penyusunan standar Industri hijau menjadi prioritas dari kementerian perindustrian, sehingga nanti kita bisa menarik lebih banyak perusahaan-perusahaan untuk masuk dalam skema dan disertifikasi dalam skala industri hijau," kata Eko di Jakarta, Senin (16/12).
Standar industri hijau, ini lanjut Eko terdiri dari persyaratan teknis dan persyaratan manajemen. Persyaratan teknis meliputi bahan baku, energi, air, proses produksi, produk, pengelolaan limbah, dan emisi gas rumah kaca. Sedangkan persyaratan manajemen meliputi kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan, tinjauan manajemen, CSR, dan ketenagakerjaan.
Eko menyebut, ada 13 standar yang bisa meningkatkan daya saing industri. Saat ini industri hijau menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Kami selalu mendorong standar keberlanjutan, itu penting agar kita bisa memastikan industri tersebut akan terus berdaya saing," ujar Eko.
Selain itu, tambah Eko, Kementerian Perindustrian juga terus mendorong hadirnya insentif pajak bagi industri hijau. Insentif ini diharapkan akan menjadi pemicu agar semakin banyak industri yang menerapkan program industri hijau.
"Kami sedang menyiapkan usulan insentif untuk industri yang memperoleh Sertifikasi Industri Hijau bersama dengan Kementerian Keuangan," katanya.