Jakarta, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan mengizinkan kembali ekspor benih lobster. Edhy merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang diterbitkan di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
Namun, rencana ini diprotes Susi. Menurutnya, ekspor benih lobster merugikan Indonesia. Edhy santai menanggapi protes menteri pendahulunya tersebut.
"Itu hak bicara, jadi biar saja," kata Edhy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).
Edhy juga bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait pernyataan Susi bahwa membudi dayakan lobster sampai besar justru memberi keuntungan ekonomi yang lebih tinggi. Ia terus berjalan meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, pada kesempatan berbeda Edhy menjelaskan alasan merevisi Permen larangan lobster itu. Menurutnya, banyak nelayan tangkap benih lobster kehilangan pekerjaan akibat regulasi tersebut. Di sisi lain, budi daya lobster tidak berjalan maksimal. Kondisi ini justru memungkinkan terjadinya ekspor benih secara ilegal.
"Kalau nanya saya, saya maunya dibudi dayakan di Indonesia. Tapi infrastrukturnya sesiap apa? Kalau diekspor, itu dengan catatan kita tidak bisa besarkan sendiri," dalih Edhy dalam acara "Temu Stakeholders Pendidikan dan Bisnis Kelautan dan Perikanan" di Gedung KKP, Senin lalu (9/12).
Sambil membangun infrastrukturnya budi dayanya, maka ada jatah untuk mengekspor benihnya.
"Sambil menunggu ini [infrastruktur jadi], kita kasih kuota [ekspor]. Sampai waktu tertentu, dia boleh ekspor," ujarnya.