Jakarta, Gatra.com - Kemenperin menyerahkan penghargaan Industri Hijau tahun 2019 pada 138 perusahaan industri dalam negeri.
Dari jumlah 151 perserta yang terdiri dari, 99 perusahaan dari kelompok industri agro, 42 Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT), dan 10 Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), 85 di antaranya menerima penghargaan level 5 dan 53 perusahaan menerima penghargaan level 4.
Kemenperin juga menyerahkan Sertifikasi Industri Hijau (SIH) pada 18 perusahaan industri. Dengan ini, perusahaan industri berhak menggunakan logo industri hijau sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Sesuai amanah dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, disebutkan pada pasal 41, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri Hijau," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin (16/12).
Fasilitas berupa fiskal, lanjut Achmad, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan fasilitas non fiskal dapat berupa pelatihan penerapan industri hijau.
"Pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta penyediaan bantuan promosi hasil produksi," jelasnya.
Diketahui, Penghargaan Industri Hijau ini dilaksanakan setiap tahun berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/M-IND/PER/3/2016. Program ini bertujuan memberikan manfaat yang signifikan terhadap proses produksi perusahaan industri.