Home Hukum KPK Panggil Corsec& Legal PT HM Sampoerna dalam Kasus Garuda

KPK Panggil Corsec& Legal PT HM Sampoerna dalam Kasus Garuda

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Corporate Secretary and Legal PT HM Sampoerna Tbk, Ike Andriani. Ike akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari  Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/12).

Selain Ike, penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto. VP Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono. Kemudian pegawai Bank Danamon yang juga mantan EVP Human Capital & Corp. Supp. Services PT Garuda Indonesia, Heriyanto Agung Putra dipanggil untuk menjadi saksi

Hadinoto dan Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan €477 ribu yang ditransfer ke rekening Emirsyah Satar yang berada di Singapura.

Uang itu sebagai komisi kepada Emirsyah dan Hadinoto atas menangnya empat pabrikan yang dibawa Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.

Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

661