Home Politik Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Tinggi

Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Tinggi

Jambi, Gatra.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap gelaran Pemilu dan Pilkada sering kali menjadi perhatian publik. Potensi terkait netralitas ASN ini menjadi salah satu fokus perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang.

"Kami akan mengirimkan surat himbauan kepada Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota mengenai apa yang dilarang dilakukan ASN dalam Pilkada serentak 2020," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi kepada Gatra.com, Minggu (15/12).

Fachrul Rozi menjelaskan hal ini merupakan upaya pencegahan dan surat akan ditujukan kepada kepala daerah khususnya Sekda sebagai pejabat tertinggi ASN. "Imbauan ini kita sampaikan secara tertulis agar pada saat Pilkada nanti tidak ada ASN yang mengatakan tidak ada sosialisasi terkait aturan tersebut," ujarnya.

Dilanjutkannya bila terbukti ada pelanggaran tentu ada sanksi yang akan diterima oleh ASN. Pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi etika kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kami sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada pemilu serentak 2019 lalu. Ada sejumlah ASN yang menerimanya, jadi ini jangan sampai terulang lagi," katanya.

Menurutnya potensi pelanggaran ini rawan terjadi bila melihat nama-nama kandidat yang mencuat adalah merupakan kepala daerah yang masih menjabat.

"Potensinya sangat tinggi soal netralitas ASN ini. Nanti kita beritahukan apa saja yang tidak boleh. Bahkan saat ini memberikan like saja di media sosial saja sudah dianggap sebagai pelanggaran," ucapnya.

Reporter: Muhammad Fayzal

181