Banda Aceh, Gatra.com - Dua orang narapidana di Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi atas kepemilikan 43 paket ganja kering dan 8 paket sabu pada Sabtu (14/12). Keduanya merupakan penghuni kamar A2 rutan setempat.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani Ilyas mengatakan, napi yang diamankan pihaknya bernama Maryah (38), warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara yang merupakan tahanan titipan Jaksa.
"Sementara Sulaiman (35), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara yang merupakan napi yang divonis 5,1 tahun, keduanya terjerat kasus narkoba," ujar Kasat Resnarkoba.
Dari Maryah, petugas mengamankan delapan paket sabu seberat 4,29 gram dan dari Sulaiman, petugas mengamankan 43 paket ganja kering yang beratnya mencapai 47 gram. Dua jenis narkoba ini ditemukan petugas sipir rutan saat melakukan pemeriksaan.
"Kemudian petugas melapor ke Mapolres Aceh Utara dan keduanya kita amankan beserta barang bukti. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat.
Sementara itu, Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara juga mengamankan dua pemuda atas kepemilikan sebelas paket sabu pada Rabu (11/12) kemarin. Keduanya ditangkap terpisah.
"Tersangka yakni MT (37), warga Kecamatan Baktiya dan RW (31), warga Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Diamankan 8 paket sabu seberat 1,03 gram dari tersangka MT dan 3 paket sabu seberat 0,54 gram dari tersangka RD," ungkapnya.
Penangkapan ini, lanjut AKP Ilyas, dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saat ini keduanya juga masih diproses hukum di Mapolres Aceh Utara.