Jakarta, Gatra.com - Pengamanat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai "penyamaran" yang dilakukan oleh Dede Luthfi Afandi bukan tindakan yang melanggar hukum.
"Tidak ada aturan yang melarang seseorg memakai baju apa dan dengan bersama siapa ia berdemonstrasi. Karena itu baju bukan suatu yg memberatkan, demonstrasi itu bisa dilakukan oleh pelajar atau siapapun bukan suatu kejahatan atau pelanggaran hukum," ujar Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12).
Menurut Abdul perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai pelangggaran adalah merusak fasilitas umum atau melawan petugas.
"Karena itu sesungguhnya sangat berlebihan mengadili masyarakat yang sedang mengekpresikan hak asasinya dalam konteks demokrasi. Peradilan ini hanya menghabiskan dana negara saja untuk sebuah kegiatan yang justru menjadi hak warga negara. Peradilan ini mengadili hak masyarakat, demokrasi diadili," jelasnya.
Baca juga: Luthfi Pembawa Bendera yang Viral Tak Ajukan Eksepsi
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri menilai bahwa Luthfi diduga melakukan perusakan fasilitas umum milik pemerintah berupa pot bunga, pagar pembatas jalan, dan melawan petugas kepolisian.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Luthfi bukan pelajar dan sudah lulus sekolah. Saat ini dirinya merupakan pencari kerja.
Dede Luthfi Afandi, yang fotonya viral di lini masa sedang membawa bendera ditengah gas air mata dengan pakaian siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kala demostrasi tanggal 30 September 2019 di sekitar DPR, didakwa empat pasal.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Luthfi dengan empat pasal, yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 212 Jo 214 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara 4 bulan 15 hari.