Moskow, Gatra.com – Pemerintah Republik Indonesia dan Federasi Rusia menandatangani kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). Kerja sama ini di antaranya mengatur soal pembekuan aset hasil kejahatan.
MLA tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Prof. Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Kehakiman Rusia, Aleksandr Konovalov di Moskow, Rusia, pada Jumat (13/12).
"Perjanjian MLA antara Pemerintah Republik Indonesia-Rusia ini merupakan perjanjian MLA yang ke-11 yang terkait kerja sama Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com di Jakarta, Sabtu (14/12).
Menkumham Yasonna menjelaskan, Perjanjian MLA ini terdiri atas 23 pasal, antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
"Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta," ujarnya.
Perjanjian MLA antara Indonesia-Rusia, ini terwujud melalui proses perundingan selama 2 tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.
Menurut Yasonna, perjanjian MLA antara Pemerintah Republik Indonesia-Rusia merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa. “Juga menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting,” ujarnya.
Perjanjian ini sangat penting, lanjut Yasona, mengingat Indonesia-Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik terjalin sejak hampir 70 tahun lalu. Sebagaimana juga telah diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi.
“Belakangan ini, dalam bidang ekonomi Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018, Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia,” ujarnya.
Nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada 1 Agustus 2019 lalu.
Demikian pula dalam bidang pariwisata, kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan. “Oleh karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum,” katanya.
Menkumham melanjutkan bahwa Penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
“Yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum. Seperti perjanjian MLA Pemerintah Republik Indonesia-Rusia yang baru saja ditandatangani ini,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Yasonna atas nama Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan terwujudnya Perjanjian MLA ini.
Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Republik Indonesia untuk Rusia, Mohamad Wahid Supriyadi dan Kementerian atau Lembaga terkait, Kemenko Polhukam, Kemlu, Polri, dan PPATK.
“Yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA Pemerintah Republik Indonesia-Rusia ini,” kata Yasonna.
Pascapenandatanganan MLA ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum di instansi terkait.
Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia sudah menandatangani kerja sama MLA bersama negara lainnya, yakni ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran, dan Swiss.
Setelah mendatangani MLA, Pemerintah Indonesia dan Rusia dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020. Penandatangan akan dilakukan saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta, Indonesia.