Home Politik Tanggapan Bawaslu Terkait Sanksi untuk Paman Gibran yang ASN

Tanggapan Bawaslu Terkait Sanksi untuk Paman Gibran yang ASN

Solo, Gatra.com – Paman Gibran Rakabuming Raka, Haryanto terlihat ikut melepas saat akan mendaftar di DPD PDIP Jawa Tengah sebagai bakal calon wali kota, Kamis (13/12). Menanggapi hal ini Badan Pengawas Pemilu Solo menyatakan bahwa Haryanto melanggar aturan.

Apalagi saat ini status Haryanto masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Namun dirinya tetap hadir dalam acara politik tersebut. ”kalau masih berstatus ASN, berarti dia melanggar aturan. Yakni UU ASN dan PP tentang Pegawai Negeri Sipil,” ucap Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono, Jumat (13/12). 

Dalam aturan tersebut ASN dituntut untuk menjadi netral. Sudah menjadi kode etik jika ASN tidak boleh memihak dan tidak melakukan politik praktis. Hingga saat ini belum diketahui apakah Haryanto pada saat acara berstatus cuti atau tidak.

Namun menurut Budi, cuti ataupun tidak jabatan ASN melekat dimanapun dan kapanpun. ”Melekat,” ucapnya. Bahkan saat ini pun belum memasuki masa kampanye.

Namun untuk proses sanksi Haryono akan dilakukan oleh Komisi ASN. Sebab saat ini belum terhitung masa kampanye. Dimulainya masa kampanye pada 11 Juli – 19 September 2020 mendatang.

”Nanti di Komisi ASN (sanksinya),” ucapnya.

Haryanto terlihat turut hadir dalam seremonial pelepasan Gibran mendaftar sebagai bakal calon wali kota di Graha Sabha Buana pada Kamis (12/12).

Bahkan pria yang akrab disapa Anto ini turut mengenakan kemeja Indonesia Raya yang identik dengan kemeja yang digunakan para pendukung Gibran. Terlihat Haryanto mendampingi Iriana Jokowi yang turut hadir untuk melepas Gibran mendaftar di DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang.

231