Home Hukum Kesal Sering Dimarahi Suami, Istri Bakar Tangan Anak Tiri

Kesal Sering Dimarahi Suami, Istri Bakar Tangan Anak Tiri

Bandar Lampung, Gatra.com - Kecewa dengan ulah suami yang kerap berbuat kasar pada dirinya, seorang istri di kabupaten Pesawaran Lampung tega melampiaskan kekesalannya dengan memanggang kedua tangan anak tirinya tersebut di atas api kompor pada Jumat, 20 November 2019 WIB lalu.

Adalah Putri Indah Lestari (24) sang ibu tiri warga Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. itu akhirnya menjadi tersangka kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada anak tiri laki-lakinya yang berusia 10 tahun tersebut.

"Awalnya tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan gagang sapu dari kayu, kemudian pelaku lalu seret korban ke dapur dan kemudian tangan kanan korban dipanggang di atas kompor yang menyala juga tangan kirinya bergantian," ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada wartawan, Kamis (12/12).

Akibat perilaku keji ibu tirinya, korban mengalami luka bakar cukup serius di bagian tangannya.

Kepada petugas Polres Pesawaran, tersangka mengaku menyesal atas perlakuannya tersebut. Tersangka mengaku tega membakar tangan anak tirinya lantaran kesal karena sering dimarahi oleh suaminya yang merupakan bapak kandung dari korban pembakaran tangan tersebut.

Terlebih, menurut tersangka anak tirinya tersebut kerap berbuat nakal sehingga membuat tersangka dan suaminya sering cekcok, hingga berujung pemukulan sang suami terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka diamankan petugas berikut barang bukti satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna merah muda. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.

Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman terhadap tersangka hukuman 10 tahun penjara.

416