Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan kompensasi kepada empat korban terorisme senilai Rp450.339.525.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyerahkan dana itu langsung ke empat korban atau keluarga korban.
Nilai kompensasi yang diberikan kepada korban bervariasi, tergantung jenis kerugian yang dialami. Untuk korban meninggal dunia pada kasus terorisme Cirebon mendapatkan kompensasi sebesar Rp286.396.000.
Sementara untuk dua korban Tol Kanci-Pejagan berhak mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp51.706.168 dan Rp75.884080. Terakhir, korban penyerangan teroris di Lamongan berhak menerima kompensasi Rp36.353.277
Jumlah dana kompensasi itu sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, perhitungan itu berdasarkan kerugian yang dialami, baik dalam bentuk gangguan fisik, material maupun harta benda termasuk kehilangan jiwa.
"Itu kita hitung dan kita sudah punya skemanya. Dan atas dasar itu kita mengajukan jumlah tuntutan ini kepada kejaksaan sebagai penuntut umum dan penuntut umum yang kemudian bacakan di pengadilan dan hakim yang putuskan," kata Hasto usai pemberian dana kompensasi di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Hasto menjelaskan keempat korban berasal dari anggota Polri. Masyarakat pun bisa mendapatkan ganti rugi jika melapor ke LPSK.
"Ya artinya kita imbau ya. Karena semua orang potensial menjadi korban sebab terorisme terjadi di mana-mana, kapan saja kita enggak bisa tahu. Sebab orang yang lewat aja bisa jadi korban. Karena itu menjadi tanggung jawab negara harus diwujudkan dalam bentuk perhatikan korban," katanya.
Hasto menyebut, jumlah nominal terbesar memang diberikan kepada korban yang meninggal dunia karena mengalami kerugian paling parah. Namun menurutnya, angka nominal itu tak sebanding dengan penderitaan dialami korban selama ini.
"Kami harap bahwa para penyintas ini, yang hari ini bisa mendapat kompensasi, selain kami ucapkan selamat, juga permohonan maaf. Jadi kehadiran negara baru bisa sampai pada tahap ini," tandasnya.