Jakarta, Gatra.com - Hak untuk mengetahui sesuatu (right to know) menjadi salah satu poin penting dalam HAM. Publik hanya bisa mengetahui sesuatu dengan baik melalui pemberitaan media massa. Oleh karena itu, Komisioner Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, ketika kebebasan pers berkurang, bisa dipastikan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kondisi terancam. Pasalnya, kebebasan pers berkaitan dengan kebebasan berekspresi yang merupakan hal fundamental dalam penegakan HAM.
"Itu [HAM] tidak akan bisa berkembang dengan baik jika media masanya tidak berada dalam ruang yang bebas. Ketika persoalan-persoalan HAM itu tidak ada di media massa, maka hak publik untuk mengetahui tentang sesuatu menjadi terhalangi," kata Amir di Kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).Terlebih, selanjutnya,
Komnas HAM menganggap media massa sebagai ruang untuk perkembangan HAM. Oleh karenanya, ia meminta semua pihak untuk tidak menghalangi aktivitas jurnalistik yang dilakukan awak media.
"Komnas HAM berpandangan ke depan meminta aktivitas media massa dan jurnalisnya tidak boleh dihalangi atau dicederai ketika menjalankan fungsi dan tugas jurnalistiknya. Ini kita sampaikan karena kita mulai melihat gejala. bukan hanya di Indonesia tapi juga di semua belahan dunia," ucapnya.
Amir menegaskan, kegiatan jurnalistik harus diberikan ruang seluas-luasnya, sehingga hak masyarakat dalam konteks HAM bisa terpenuhi dengan baik. Apalagi Indonesia menganut sistem demokrasi pancasila. Masyarakat berhak memperoleh informasi, sesuai Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.