Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Alberto Ali mengatakan bahwa pihak penyelenggara telah memberikan pernyataan tertulis yang menerangkan bahwa mereka akan menaati aturan-aturan dan norma yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov akan mencabut izin acara DWP.
"Kami Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," kata Alberto saat Konferensi Pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/12).
Alberto memastikan festival yang akan digelar mulai hari ini hingga 15 Desember mendatang itu tak akan melanggar hukum. Terlebih, DWP juga akan dikawal 597 personel gabungan Polisi dan TNI.
Baca juga: Terus Ditentang, DWP Tetap akan Gelar Festival
"Tata penyelenggaraan usaha pariwisata Pemerintah DKI Jakarta memastikan bahwa kegiatan kita mentaati aturan hukum yang tidak dilarang oleh undang-undang undang yaitu pertunjukan musik, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberikan izin," kata Alberto.
DWP diperkirakan akan menyumbang penerimaan pajak DKI lebih dari Rp10 miliar jika dibandingkan dengan DWP yang digelar tahun 2017. Adapun, jenis pajak yang ditarik adalah pajak makanan dan pajak hiburan.
"Pertama, makanan and beverage itu 10% dan pajak buat hiburan 25%, ujar Alberto.