Home Hukum MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Mantan Bupati Buton

MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi Mantan Bupati Buton

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung (MA) kembali memangkas hukuman bagi terpidana koruptor. Kali ini MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan MA mengurangi massa hukuman penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menjadi 3 tahun pidana penjara.

"Pidana turun, dari penjara selama 3 tahun 9 bulan, menjadi penjara 3 tahun," kata Andi Samsan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (13/12).

Meski menurut Andi, pidana denda yang dijatuhkan kepada Samsu Umar tidak berubah. 

"Denda, tetap Rp150 juta dan sibsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," katanya.

Andi menambahkan pertimbangan majelis hakim PK yakni, Samsu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a. Dengan demikian, hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Samsu adalah terpidana kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2011. Ia terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK sebesar Rp1 miliar. Atas perbuatannya itu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Samsu Umar, menambah deretan nama koruptor yang dikabulkan PK-nya oleh MA setelah permohonan kasasi terdakwa PLTU Riau-1 Idrus Marham dan terdakwa kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Negeri Medan, Helpandi.
 

174

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR