Jakarta, Gatra.com - Penyelenggaraan acara acara Djakarta Warehouse Project (DWP) memberikan pemasukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga miliaran rupiah. Ada dua objek pajak yang dipungut Pemprov dari gelaran acara tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) DKI Jakarta, Alberto Ali mengatakan bahwa DWP pertama yang digelar tahun 2017 lalu menyumbang pendapatan DKI hingga Rp10 miliar. Adapun, jenis pajak yang ditarik adalah pajak makanan dan pajak hiburan.
Pertama, makanan and beverage itu 10% dan pajak buat hiburan 25%. Foodnya saja, tahun 2017 menyetor Rp2,5 miliar dan pajak hiburan Rp7,5 miliar. Total pendapatan dari penyelenggaraan itu sekitar 10 miliar, kata Alberto saat dihubungi wartawan, Jumat (13/12).
Alberto memperkirakan penerimaan pajak dari DWP tahun ini lebih dari Rp10 miliar. Sebab, tiket dijual dengan harga lebih mahal dan waktu penyelenggaraan yang lebih lama. "Tarif tiket sudah naik dan waktu penyelenggaraan dari dua menjadi tiga hari," ucapnya.
DWP adalah festival yang mengangkat beragam musik sub-genre dengan kategori Electronic Dance Music (EDM). Acara ini akan berlangsung 13-15 Desember mendatang di Kemayoran, Jakarta Pusat.
DWP mendapat penolakan dari masyarakat, terutama kelompok yang mengatasnamakan organisasi Islam. Mereka menilai bahwa acara tersebut adalah festival maksiat karena akan mengundang pengunjung untuk seks bebas, mengonsumsi narkoba, dan minuman keras.
Namun menurut Alberto, penyelenggaraan DWP ini merupakan aspek aktivitas berkesenian berskala besar dan internasional yang bisa mendatangkan wisatawan mancanegara maupun dalam negeri.
"Jadi ketika ada hal-hal yang berkaitan dipersepsikan ada hal negatif dari segi budaya, kami meminta sama penyelenggara untuk memperhatikan norma itu dan mereka bersedia menaati itu," kata Alberto.