Jakarta, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Edhy Prabowo mempertimbangkan pencabutan larangan ekspor benih lobster lantaran budidayanya masih belum siap dilakukan di Indonesia.
Larangan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Republik Indonesia.
"Kalau ternyata budidaya 100% belum ada kemampuan dan belum ada tempatnya kayak kita harus mulai kan. Anda harus bangun persiapan dulu membangun keramba jaring apungnya. Menentukan tempat dan sebagainya belum lagi transportasi. Sarana ini kan butuh waktu," tuturnya kepada awak media di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (13/12).
Edhy berpendapat sambil menunggu persiapan budidaya lobster yang mebutuhkan waktu, pihaknya mempertimbangkan penerapan kuota ekspor benih lobster.
"Kan harus langsung dengan pengusaha yang sekarang melakukan budidaya di Vietnam, tidak bisa lagi lewat perantara, sehingga nilai keekonomian buat penangkap mengambil lobster bisa terasa langsung," katanya.
Alasan lain Edhy mempertimbangkan ekspor benih lobster adalah rendahnya tingkat survivalitas atau bertahan hidup bagi benih lobster di alam.
"Anda harus tahu benih lobster ini di alam ini kalau kita biarkan dalam data yang diteliti menurut para ahli maksimal 1% (survivalitas), bahkan 0,25%. Kan ini akan terjadi perdebatan," tuturnya.
Kemudian, Edhy juga mempertimbangkan jumlah benih lobster yang harus dikembalikan pembudidaya, yaitu antara 2,5% atau 5%. Hal ini dilakukan agar populasi lobster di laut tetap bertambah secara alami.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengkaji agar ekspor benih lobster tersebut dapat dilakukan. Khususnya tetap menjaga ekosistem laut.
"Tinggal kita hitung lagi nanti kan. Makanya kita ada riset. Itu yang akan lihat setelah ini," pungkasnya.