Palembang, Gatra.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Sumsel 2020 akhirnya menemukan kesepakatan antara kalangan dewan dan eksekutif, Kamis (12/12).
Namun dalam kesepakatan itu, DPRD Sumsel memberikan tiga catatan yang harus menjadi perhatian dalam tubuh APBD Sumsel tahun depan tersebut.
Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati menjelaskan tahapan pembahasan APBD Sumsel pada tahun ini menjadi yang terlama selama dirinya menjadi anggota dewan. Dengan rentang waktu yang sudah berlangsung cukup lama tersebut namun masih juga belum menemukan kesepakatan, maka kalangan dewan akhirnya menyetujui akan menandatangani nota kesepakatan dengan memberikan catatan atas stuktur dan tubuh anggaran provinsi Sumsel tersebut.
“Terjadi kebuntuan pembahasan selama ini, namun hari ini kami menyepakati dengan memberikan catatan. Pemberian catatan ini pun menjadi sejarah dalam pembahasan APBD Sumsel selama ini. Pemberian catatan dilakukan sebagai upaya koreksi terhadap tiga hal yang menjadi perhatian penting dalam tubuh anggaran APBD 2020,” terangnya usai rapat.
Adapun ketiga hal yang menjadi catatan kalangan DPRD Sumsel, ialah kegiatan program pengembangan penataan kawasan baru terpadu Kramasan kota Palembang yang diproyeksikan menjadi lahan pembangunan perkantoran, termasuk kantor Gubernur Sumsel yang baru. Dalam anggaran ini, Pemprov mengalokasikan Rp170 miliar guna penimbunan sekaligus pemagaran lahan seluas 46 hektar (ha) tersebut.
“Dewan menilai dalam kegiatan ini, Pemprov juga harus menyertakan masterplan DAD, amdal dan kajian RTRW. Dewan menilai itu kawasan resapan, rawa dan di kota Palembang, kawasan itu malah masuk peruntukkan industri, bukan perkantoran,” terang Anita.
Hal kedua yang menjadi catatan DPRD Sumsel, ialah adanya 25 kegiatan yang seharusnya menjadi tupoksi pemerintah kabupaten dan kota namun masuk dalam alokasi Organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Pemprov Sumsel. Kegiatan ini pun sudah direkomendasikan Kemendagri guna dialokasikan pada anggaran lainnya, seperti kebutuhan dasar yang menjadi tupoksi pemerintah provinsi, seperti pada kesehatan dan pendidikan.
“Adanya kegiatan yang bukan tupoksi provinsi ini, bisa membuat stuktur anggaran cendrung tidak maksimal guna kebutuhan dasar masyarakat. Nilainya 25 kegiatan tersebut mencapai Rp260 miliar,” terang Anita.
Jika pada pembahasan sebelumnya, pemerintah provinsi beralasan bahwa hasil kegiatan ini nantinya akan bisa dilimpahkan ke kabupaten dan kota, Anita menambahkan bahwa anggaran hibah ke pemerintah kota dan kabupaten sudah maksimal dialokasikan dalam anggaran tahun depan.
“Apalagi tidak ada aturannya yang mengatur hibah antar pemerintah kepada pemerintah (government to government). Jelas kegiatan ini salah dan sebaiknya tidak laksanakan,” ucap Anita.
Hal ketiga yang menjadi catatan DPRD Sumsel, ialah adanya intensif bagi pemerintah camat, camat dan 76 desa persiapan di Sumsel. Anita kembali menegaskan untuk perangkat kerja yang berada di naungan pemerintah kota dan kabupaten, maka alokasinya langsung oleh pemerintah setempat dan bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, “Itu ada intensif camat Rp2 juta dan desa persiapan dengan total Rp7,6 miliar,” terangnya.
Atas ketiga catatan ini, Anita mengharapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat merekomendasikan solusi dalam evaluasi APBD Sumsel 2020 ini.
Menurut Sekda Sumsel, Nasrun Umar bahwa APBD 2020 masih akan sesuai dengan peraturan yang berlaku mesti terdapat catatan dari kalangan DPRD. “Saya berharap masih sesuai dengan aturan anggaran,” ujarnya usai rapat.