Jakarta, Gatra.com - Tim penasihat hukum terdakwa Dede Luthfi Alfiandi atau disapa Dede menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan bukan berarti menerima dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara melawan aparat penegak hukum saat aksi mahasiswa/pelajar tolak RKUHP dan RUU KPK 30 September lalu.
"Jadi intinya, kita lihat saja di persidangan semua walaupun tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi bukan berarti dakwaan dari JPU kita terima, kita masukkan ke dalam, ke fakta persidangan langsungnya gitu," kata Muhammad Burhanuddin, salah satu kuasa hukum Dede Lutfhi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Dia menyampaikan bahwa tim penasihat hukum terdakwa Luthfi sudah menyiapkan semua materi yang terkait dengan bukti-bukti perkara ini.
"Kami dari tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua materi yang terkait, termasuk bukti-bukti, dan insyaallah, mohon doanya untuk seluruh masyarakat Indonesia insya Allah Dede bisa bebas," ucapnya.
Selain itu, dalam persidangan ini, tim penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan Luthfi kepada Majelis Hakim yang diketuai Bintang AL. Adapun surat permohonan itu didukung oleh Wakil Ketua DPR-RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad, Anggota Komisi III Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, dan Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto.
"Alhamdulillah ada tiga jaminan dari anggota DPR-RI kita yang terhormat, insya Allah mudah-mudahan semua dipermudah. Majelis akan berkonsultasi dan bermusyawarah. Mohon doanya untuk seluruh masyarakat Indonesia." ujarnya.
Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum mendakwa Luthfi dengan Pasal 212 jo 214 KUHP, Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dan 218 KUHP.
Luthfi viral saat fotonya sedang membawa bendera merah putih kala ikut aksi tolak RKUHP dan RUU KPK pada 30 September lalu tersebar di media sosial. Bahkan, namanya pun jadi hashtag #BebaskanLuthfi di media sosial Twitter.
Luthfi ditangkap oleh aparat kepolisian pukul 20.00 WIB di depan kantor Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Barat kala ikut aksi tersebut. Dalam dakwaan, dia diduga melempar batu kurang lebih sebanyak dua kali ke arah aparat keamanan yang sedang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa yang berakhir icuh.
Reporter: ARH