Muaro Jambi, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi pada Kamis siang (12/12).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa ratusan kotak obat-obatan, dua unit senpi rakitan, satu buah senapan angin, pisau, pakaian, handphone dan sabu-sabu. Barang bukti itu diperoleh dari 23 perkara yang disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak April hingga bulan ini.
"Yang kita musnahkan ini merupakan barang bukti 23 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kajari Muaro Jambi, Sunanto, Kamis (12/12).
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar serta ada yang diblender. Barang bukti yang dibakar berupa obat-obatan, senjata tajam, senpi dan pakaian. Sementara barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
"Obat-obatan kita bakar dan sabu kita blender. Senjata apinya juga kita bakar sementara peluru aktif kita serahkan kepada Danramil," ujarnya.
Sunanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena barang bukti itu tidak lagi diperlukan. Perkaranya telah inkrah sehingga harus dimusnahkan, sekaligus untuk menghindari barang bukti itu disalahgunakan.
"Perkaranya sudah diputus inkrah sehingga tidak dibutuhkan lagi. Makanya kita musnahkan agar jangan sampai nantinya disalahgunakan," kata Sunanto.
Barang bukti yang dimusnahkan itu di luar barang rampasan negara. Adapun barang bukti tersebut didapat dari perkara pembunuhan, penjualan obat tanpa izin, perkosaan, dan narkotika.
Pemusnahan BB ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Polres Muaro Jambi, Pemkab Muaro Jambi, LPP Klas IIa Jambi dan TNI.