Jakarta, Gatra.com - DPR telah menyetujui alokasi subsidi pupuk sebesar 7,94 juta ton bernilai Rp26,6 triliun pada 2020. Di sisi lain, pemerintah akan mengumumkan data lahan baku sawah terbaru dalam waktu dekat. Apabila luas baku lahan sawah dikurangi, maka menimbulkan kekurangan pasokan pupuk subsidi.
"Itu tidak masalah karena akhir tahun audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau kekurangan [dana] dianggarkan ke tahun anggaran berikutnya," ucap Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy usai Rapat Dengar Pendapat Pupuk Subsidi dan Kartu Tani di Ruang Sidang Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis (12/12).
Edhy menambahkan, pemenuhan dan penyaluran pasokan pupuk subsidi sifatnya fleksibel dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Tossin Sutawikara mengatakan, pihaknya akan mengajukan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika ada perubahan kebutuhan pupuk. Tossin mengatakan, penyediaan pupuk non-subsidi dilakukan saat alokasi pupuk berkurang, meski harganya lebih mahal.
"Kalau misalnya kebutuhannya memang kurang karena alokasi, kita sediakan non-subsidi. Pokoknya kebutuhan petani berapa kita siapkan," ujarnya.