Home Kesehatan Pencemaran Udara, Bupati Wonogiri Akan Panggil PT. RUM

Pencemaran Udara, Bupati Wonogiri Akan Panggil PT. RUM

Semarang, Gatra.com - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo meminta manajemen PT Rayon Utama Makmur (RUM) segera mengatasi masalah pencemaran udara yang merugikan warga Wonogiri.

Asap pembuangan perusahan serat sintetis tersebut telah menyebabkan ribuan warga di Wonogiri Kota dan Selogiri mengalami infeksi saluran pernafasan atas (ispa).

“Kami dalam waktu dekat akan memanggil manajemen RUM untuk membahas pencemaran udara dengan warga terdampak di Pendopo Kantor Bupati Wonogiri,” katanya kepada wartawan di Semarang, Kamis (12/12).

Pihak manajemn RUM, lanjutnya, supaya memberikan penjelasan aspek teknis pencemaran udara, serta upaya perbaikan yang akan dilakukan dan waktunya sampai kapan.

Lebih lanjut, Jekek panggilan Joko Sutopo, menyatakan tidak sependapatkan dengan kebijakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang memberikan waktu 12 bulan kepada RUM untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (ipal).

Perusahan yang berlokasi di Sukoharjo tersebut merupakan salah satu perusaan yang diduga ikut mencemari aliran sungai Bengawan Solo.

Menurutnya, waktu satu tahun terlalu lama karena warga sudah harus menderita lebih dari dua tahun akibat pencemaran udara.

“Semesti Gubernur tidak hanya mempermasalahkan pencemaran sungai Bengawan Solo, tapi juga pencemaran udara yang sampai ke daerah Wonogiri yang berbatasan dengan Sukoharjo,” ujarnya.

Bila pencemaran udara diselesaikan dengan waktu 12 bulan, lanjut Jekek, bisa menimbulkan kesan negatif masyarakat terhadap pemerintah.

Proses perbaikan Ipal memang membutuhkan waktu, tapi menurutnya, waktunya harus dijelaskan kepada masyarakat sampai kapan.

“Pemerintah Wonogiri melakukan mediasi agar waktu perbaikan pencemaran udara bisa dipercepat, kurang dari satu tahun,” katanya.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, sebelumnya menyatakan memberikan waktu selama 12 bulan kepada perusahaan yang selama ini diduga membuang limbah ke aliran sungai Bengawan Solo memerbaiki ipal.

Batas waktu ini diberikan Ganjar setelah melakukan pertemuan dengan semua perusahaan, termasuk PT RUM yang diduga melakukan pencemaran di aliran Sungai Bengawan Solo beberapa waktu lalu.

Ganjar juga meminta semua untuk menghentikan pembuangan limbah ke aliran sungai Bengawan Solo.

422