Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra membaca surat dakwaan bagi terdakwa Dede Luthfi Alfiandi atau disapa Dede dalam sidang perdana perkara tindak melawan aparat penegak hukum saat aksi unjuk rasa tolak RKUHP dan RUU KPK pada 30 September lalu. Dede dijerat Pasal 212 jo 214 KUHP, 171 Ayat (1) KUHP, dan 218 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sebelumnya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUH Pidana juncto 214 KUH Pidana," katanya di ruang Kusuma Admaja IV, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Pasal 212 KUHP berisi tentang "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
"Atau kedua, perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat 1 KUH Pidana, selain itu, perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam dalam Pasal 218 KUH Pidana," ujarnya.
Sementara itu, Pasal 170 Ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Kemudian, Pasal 218 KUHP berisi "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".
Sidang perkara ini dipimpin Bintang AL selaku ketua majelis. Sementara terdakwa Dede didampingi enam penasihat hukum di antaranya Muhammad Baharuddin dan Sutra Dewi. Sidang berlanjut pada Rabu 18 Desember 2019 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang diajukan JPU.
Sebelumnya, Dede sempat viral di media sosial Twitter dengan hashtag #BebaskanLuthfi. Namanya kian santer terdengar setelah ditangkap aparat kepolisian saat berunjuk rasa tolak RKUHP dan RUU KPK di sekitar area Gedung DPR/MPR RI pada 30 September lalu. Fotonya yang sedang membawa bendera merah putih saat aksi tersebut juga ikut melambungkan namanya.
Reporter: ARH