Home Hukum Luthfi Pemegang Bendera Aksi di DPR Didakwa Empat Pasal

Luthfi Pemegang Bendera Aksi di DPR Didakwa Empat Pasal

Jakarta, Gatra.com - Dede Luthfi Afandi, siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang fotonya viral di lini masa sedang membawa bendera ditengah gas air mata, didakwa empat pasal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri menilai bahwa Luthfi diduga melakukan perusakan fasilitas umum milik pemerintah berupa pot bunga, pembatas jalan, dan pagar pembatas jalan, dan melawan petugas kepolisian.

"Pada tanggal September sekitar 19.30 WIB terdakwa bersama teman-teman yaitu Saudara Nandang dan Saudara Bengbeng yang sebelumnya berhasil dipukul mundur oleh petugas kepolisian," kata Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Luthfi bukan pelajar dan sudah lulus sekolah. Saat ini dirinya merupakan pencari kerja.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Luthfi dengan empat pasal, yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 212 Jo 214 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman penjara 4 bulan 15 hari.

Anggota DPR Komisi III Didik Mukrianto yang hadir saat persidangan terdakwa ingin mendengar aspirasi publik dan mendukung secara moril.

"DPR terus mendengar yang menjadi aspirasi masyarakat dan publik termasuk sidang hari ini, mendapatkan perhatian publik cukup banyak. Untuk itu komisi III memastikan peradilan bisa berjalan dengan aturan yang berlaku,” kata Didik di PN Jakarta Pusat.

"Saya ingin memberikan support bagi Lutfi dan kawan-kawan, ruang yang tepat mencari keadilan disini untuk memperjuangan," tambahnya.

609