Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani mengatakan, ada tiga poin penting dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang menjadi fokus perhatian dunia usaha. Ketiga poin itu antara lain, aturan tentang ketenagakerjaan, kemudahan izin berusaha dan pengadaan lahan.
Shinta menjelaskan, ketiga poin itu dipilihnya karena dunia usaha menganggap dari kesebelas poin yang ada dalam UU Omnibus Law Ketenagakerjaan, poin-poin itulah yang higga saat ini masih menjadi momok dalam masuknya investasi ke Indonesia.
"Ada 11 untuk Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya itu tadi, untuk menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Kalau ditanya dunia usaha, mana si prioritasnya? Yang paling penting, yang utama itu adalah ketenagakerjaan," katanya di Jakarta, Kamis (12/12).
Shinta mengungkapkan, permasalahan yang ada dalam ketenagakerjaan tidak hanya membahas tentang upah. Namun juga menyangkut produktivitas tenaga kerja yang masih kurang.
"Sebenarnya semua ini tidak bisa hanya karena upah, this is not beyond upah. Upah kita memang tidak bisa bersaing, tapi produktivitas kita apa lagi? Ada banyak hal yang perlu diperbaiki," kata Shinta.
Menurutnya, upah yang diberikan dengan produktivitas tenaga kerja tidaklah sebanding. Hal itu dikarenakan masih minimnya pemberdayaan tenaga kerja yang diberikan kepada tenaga kerja-tenaga kerja di Indonesia.
Oleh karenanya, lanjut Shinta, melalui UU sapu jagad Cipta Lapangan Kerja ini, pemerintah dapat lebih meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia. Sehingga aspek human capital development, yang menjadi salah satu kunci majunya industri dapat terpenuhi.
"Karena kalau kita lihat, dari segi upah minimum, itu ada PP 78 yang mengatur, sudah ada formulasinya. Tapi kita tahu, itu juga tidak mungkin kita lakukan seperti itu, karena kita juga tidak mungkin untuk terus menaikkan upah sesuai formula itu. Jadi ini mungkin hal-hal yang harus diperhatikan," ucap Shinta.
Mengenai kemudahan izin berusaha, Shinta menjelaskan, sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah untuk mempermudah masuknya investasi ke dalam negeri, nyatanya tidak begitu efektif. Sebab, masih banyak daerah yang belum menerapkan OSS dalam sistem pengelolaan izin usaha.
"Makanya kan kemudian kita lakukan penyederhanaan. Penyederhaannya, saya saran semestinya dari daerah di tarik dulu, biar clear, ini supaya pemerintah bisa tahu, apa ini yang biasa mencakup semua, bisa disincronize, antar pusat dan daerah. Ini semua kunci," jelas Wakil Ketua Umum Apindo itu.
Sedangkan untuk perizinan lahan, menurut Shinta banyak sekali masalah tata ruang, hingga izin lahan. Itulah yang kemudian menimbulkan problem pelik dalam masuknya investasi ke Indonesia.
"Ini problem yang pelik. Jadi kadang-kadang investor itu sudah siap, tapi kadang masalahnya di situ. Nah kalau ditanya yang lain-lainnya saya rasa juga penting. Itu yang paling penting poinnya dari omnibus law," kata Shinta.