Jambi, Gatra.com – Pada gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang bagi Wali Kota dan Bupati yang maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) tidak ada diharuskan mundur. Para kepala daerah ini hanya diwajibkan mengambil cuti selama berlangsungnya masa kampanye.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan peraturan terkait pencalonan memang selalu mengalami perubahan. Saat Pilkada 2005 yang lalu, bupati dan walikota maju Pilgub harus mundur.
"Seperti Pak Usman Ermulan maju Pilgub kemarin mundur. Tapi sekarang ini tidak harus mundur," kata M. Sanusi kepada Gatra.com saat sosialisasi pencalonan Pilkada serentak yang digelar KPU Provinsi Jambi di Hotel Swissbell, kamis (12/12) siang.
Sanusi menjelaskan wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati yang maju pemilihan gubernur tidak perlu mundur. Namun mereka wajib cuti selama masa kampanye. "Masa kampanye dimulai sejak ditetapkan sebagai calon, jadi sekitar dua bulan," ujarnya.
Komisioner KPU Provinsi Jambi dua periode ini menjelaskan kepala daerah tidak boleh turun jabatan saat pencalonannya. Jika sudah pernah menjadi gubernur, tidak boleh turun jadi wakil gubernur.
"Masak iya sudah jadi gubernur mau jadi wakil gubernur," ujarnya.
Sanusi menambahkan bagi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten dan DPD RI wajib mundur sejak ditetapkan sebagai calon.
"Jadi surat pengajuan mundurnya harus ada tanda terima pejabat berwenang dan surat keterangan pernyataan berhenti sedang diproses," ucapnya.
Reporter: Muhammad Fayzal