Jakarta, Gatra.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendesak Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) guna keberlangsungan Pilkada 2020. Hal itu didapatkan dari hasil rapat kerja (raker) DPD dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang mengatakan, Kemendagri harus mengingatkan Pemkab dan Pemkot menyelesaikan naskah itu, sebab batas waktu penandatanganan perjanjian sudah berakhir.
"Hal ini sangat mungkin karena keterlambatan (penandatanganan) NPHD akan menghambat tahapan penyelenggaraan Pilkada," kata Teras saat membacakan laporan komitenya di Sidang Paripurna DPD di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Selain membereskan soal anggaran penyelenggaraan Pilkada, Teras menyebut pihaknya meminta KPU untuk memastikan perlindungan hak pemilih dengan mengoptimalkan validitas data pemilih. Teras menyebut, KPU harus bisa menyederhanakan proses validasi data pemilih dan memastikan terdatanya daftar pemilih yang berhak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun tambahan.
"Kami juga meminta KPU mempermudah pemilih yang berhak untuk memberikan hak pilih di tempat suara dengan menggunakan nomor KTP," terang eks Gubernur Kalimantan Tengah ini.
Nantinya, DPD juga akan turun langsung melakukan pengawasan Pilkada serentak 2020. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman.
"Setiap warga negara bisa gunakan hak politik secara bebas dan aman. Harapannya melahirkan pemimpin yang legitimate," tukasnya.