Home Hukum KPK Periksa Mantan Rektor Unair Sebagai Tersangka

KPK Periksa Mantan Rektor Unair Sebagai Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tersangka mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasichul Lisan. Ia diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Unair tahun 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Unair tahun 2009.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).

KPK menyangka Fasichul Lisan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan wewenangnya hingga memperkaya diri sendiri atau orang atau korporasi, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 85 milyar dari total nilai proyek sejumlah Rp 300 milyar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2016, Fasichul hingga saat ini belum ditahan oleh KPK. Meski demikian, belum diketahui pasti mantan Rektor Unair itu dapat memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini atau tidak.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Fasichul Lisan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 Ayat (1) KUHP.

 

170