Jakarta, Gatra.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengangendakan pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat.
Hari ini, Kamis, 12 Desember 2019, KPK dijadwalkan untuk meminta keterangan Aas sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono.
Sebelumnya, Aas juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Anggota Komisi VI DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso, pada awal Mei 2019 lalu.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Aas akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) yang merupakan salah satu anak perusahaan Pupuk Indonesia (Persero) dengan PT HTK.
"Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero), Aas Asikin Idat diperiksa untuk tersangka TAG (Taufik Agustono), Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK)," kata Febri, Kamis (12/12).
Soal kaitan Aas dalam kasus ini, Febri belum bisa memberikan penjelasan. Begitu jug dengan materi pemeriksaan terhadap Aas kali ini. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang menjerat mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Setelah menetapkan Taufik sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi terkait.
Pada Senin, 2 Desember lalu, penyidik KPK juga telah memintai keterangan Direktur Teknik dan Pengembangan PT. Petrokimia Gresik, Arif Fauzan.
Setelah Arif, giliran Direktur Keuangan, Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Petrokimia Gresik, Dwi Ari Purnomo, yang diperiksa Selasa, 3 Desember 2019.
Pengembangan penyidikan juga ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT. Pupuk Kalimantan Timur, Bakir Pasaman, pada keesokan harinya. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk Taufik.
Sementara itu, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta atau pidana kurungan selama empat bulan terhadap Bowo Sidik Pangarso. Politisi partai Golongan Karya (Golkar) tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa Bowo Sidik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketika membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 4/12).
Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.