Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dari pejabat dan mantan pejabat Garuda Indonesia. Mereka akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Saksi di antaranya Komisaris PT Garuda Indonesia, Eddy Porwanto Poo; mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban; Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka HDS (Hadinoto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/12).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Emirsyah Satar Kasus Suap Rolls Royce
Kemudian saksi berikutnya VP Enterprise Risk Management and Subsidiaries PT Garuda Indonesia, E Enny Kristiani; mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia yang juga CEO PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan; serta mantan VP Aircraft Maintenance PT Garuda Indonesia, Dodi Yasendri; serta seorang ibu rumah tangga Dessy Fadjriaty.
Hadinoto dan Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan €477 ribu yang ditransfer ke rekening Emirsyah Satar yang berada di Singapura.
Uang itu sebagai komisi kepada Emirsyah dan Hadinoto atas menangnya empat pabrikan yang dibawa Soetikno dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia.
Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.